PERSYARATAN PERPANJANGAN KONTRAK

Mulai 2 Juli 2012, bagi pekerja asing yang telah menyelesaikan masa kontrak kerja selama 4 tahun 10 bulan, tanpa mengituti test bahasa dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Tidak pernah berpindah tempat kerja selama masa kontrak, bekerja secara baik dan masih dalam kondisi masa kerja di perusahaan tersebut.
  2. Apabila pernah Pindah perusahaan, dikarenakan bukan kesalahan pekerja tersebut. Contohnya karena perusahaan bangkrut.
  3. Kontrak (4 tahun 10 bulan maupun 6 tahun) setelah selesai 2 July 2012.
  4. Perusahaan-perusahaan yang berlaku dengan Program baru Nodongbu adalah Perusahaan Pertanian, Perikanan dan Perusahaan yang pekerjanya di bawah 30 orang ( usaha kecil )
  5. Perusahaan besar dengan pekerja di bawah 50 orang diperbolehkan dengan ketentuan berada di bidang pengelasan, percetakan plastic, cat crhome, chemical, molding dan beberapa pekerjaan lain yang dianggap berat, berbahaya, beresiko tinggi dan dianggap susah untuk mencari pengganti.
  6. Pekerja harus kembali terlebih dahulu ke Negara asal selama 3 bulan.
  7. Pihak Perusahaan harus melapor ke Nodongbu saat kontrak pekerja tersisa 1 bulan atau paling lama ketika masa kontrak tersisa 1 minggu.

Program Nodongbu ini, berlaku untuk semua Negara yang mengirimkan pekerjanya ke Korea (saat ini 15 Negara) dengan pekerja bervisa (E-9). Pekerja yang menyelesaikan kontrak 6 tahunpun bisa mengikuti program ini.
Bagi pekerja yang tidak bisa mengikuti program ini dengan berpindah pabrik dan lain lain, akan diberikan kesempatan yaitu dengan mengikuti ujian khusus bahasa korea. Pekerja harus kembali terlebih dahulu ke negara asal selama 6 bulan. Ujian khusus ini dilaksanakan 4 kali dalam 1 tahun. Pekerja swasta atau pernah tinggal secara ilegal tidak diperkenankan mengikuti ujian khusus ini…  info asli perpanjangan kontrak klik disini

Categorized in: