Pengumuman Ujian EPS-TOPIK 2012
Nomor: Peng.170 /PEN- PPP/IV/2012

Sesuai dengan MOU mengenai pengiriman Tenaga Kerja antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea (MOEL),Ujian Bahasa Korea EPS-TOPIK ke 10di Indonesia akan dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

Semua pencari kerja yang berminat untuk bekerja di Korea di bawah Mekanisme Employment Permit System harus mengikuti EPS-TOPIK yang dilakukan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) dengan persetujuan dari MOEL dan hanya peserta yang telah mengikuti ujian EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian yang berhak melamar kerja ke Korea.

Sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST – 990 Tanggal 12 April 2012 dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

I. JADWAL PELAKSANAAN

  1. Tanggal Pendaftaran Ujian: 07 sampai 10 Mei 2012
  2. Tanggal Pelaksanaan Ujian: 16 sampai 17 Juni 2012
  3. Pengumuman Kelulusan: 28 Juni 2012
  4. Proses Pelaksanaan Ujian: 2 (dua) sesi perhari

Ujian Sesi Pertama (Pagi Hari)

 

Waktu Orientasi Waktu Pelaksanaan Ujian
09.00 sampai 10.00 WIB 10.00 sampai 11.10 WIB

Ujian Sesi Kedua (Siang Hari)

 

Waktu Orientasi Waktu Pelaksanaan Ujian
13.30 sampai 14.30 WIB 14.30 sampai 15.40 WIB

Semua Peserta ujian harus telah berada di dalam ruang kelas ujian paling lambat pukul 8.30 untuk ujian Sesi Pertama dan pukul 13.00 untuk ujian Sesi Kedua

II. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN

Calon peserta ujian EPS-TOPIK ke 10 yang hendak mengikuti ujian hanya dapat memilih pilihan Industri Manufaktur atau Perikanan. Calon peserta ujian tidak diperbolehkan memilih bidang Industri yang lain. Calon peserta ujian juga tidak diperbolehkan mengganti pilihan Industri setelah memilih bidang Industri pada saat pendaftaran.

III. PERKIRAAN JUMLAH PESERTA YANG LULUS

Bidang Industri Perkiraan Jumlah Lulus Standar Kelulusan
Manufaktur 8.900 Peserta Ujian Jumlah kelulusan ditentukan berdasarkan hasil ujian dari peserta yang memperoleh nilai paling tinggi dengan  nilai lebih dari 80 poin (nilai maksimum kelulusan adalah 200 poin)
Perikanan 1.000 Peserta Ujian
Total 9.900 Peserta Ujian

Jumlah peserta yang lulus dapat berubah sesuai dengan kebutuhan di Korea.

IV. PELAKSANAAN UJIAN KEAHLIAN (SKILL TEST)

Peserta yang lulus ujian EPS-TOPIK ke 10 bidang Manufaktur dan Perikanan dapat mengikuti ujian Keahlian (skill test) bila berminat. Informasi lebih lengkap mengenai pelaksanaan ujian Keahlian (skill test) akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman hasil ujian EPS-TOPIK ke 10.

Ujian Keahlian merupakan pilihan, peserta ujian yang mengikuti Ujian Keahlian dan lulus dengan hasil yang memuaskan akan direkomendasikan ke secara khusus ke pengguna di Korea. Ujian Keahlian untuk bidang Perikanan dijadwalkan pada tahun 2012 dan akan diumumkan lebih lanjut.

V. PERSYARATAN PENDAFTARAN UJIAN EPS-TOPIK 2012

Persyaratan umum untuk mendaftar dan mengikuti Ujian EPS-TOPIK 2012 adalah sebagai berikut:

  1. Usia antara 18 sampai dengan 39 tahun (kelahiran antara tanggal 18 Juni 1972 sampai 17 Juni 1994)
  2. Pendidikan minimal lulus SLTP sederajat.
  3. Tidak pernah dipenjara atau dihukum dengan hukuman yang berat.
  4. Tidak pernah dideportasi atau diusir dari Korea.
  5. Tidak sedang dicekal untuk pergi ke luar negeri.

VI. PROSEDUR PENDAFTARAN DAN TEMPAT PENDAFTARAN

  1. Periode Pendaftaran: 07 sampai 10 Mei 2012 ( 4 hari)
  2. Waktu Pendaftaran: 09.00 sampai 17.00 Waktu Setempat
  3. Tempat Pendaftaran:
Wilayah Universitas Alamat
JABODETABEK UNIV INDONUSA ESA UNGGUL Jl Arjuna Utara 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510 Indonesia Telp: (021) 567 4223
JAWA BARAT IKOPIN BANDUNG Jl Kampus IKOPIN Kawasan Pendidikan Tinggi Jatinangor KM 20.5 Bandung Sumedang – Jatinangor 40600 (022) 7796033, 7798179
DIY YOGYAKARTA UPN VETERAN YOGYAKARTA Jl SWK 104 (Lingkar Utara) Condong Catur Yogyakarta Nomor: Telp.0274 486733
JAWA TIMUR UNIV DR SOETOMO SURABAYA Kompleks Taman Pendidikan Dr Soetomo Jl Semokrawu Nomor: 84 Surabaya Nomor: Telp 031 5925970
  1. Metode Pendaftaran: Datang sendiri mendaftar langsung (tidak boleh diwakilkan)
  2. Persyaratan Dokumen:
  1. Lembar Formulir Pendaftaran (dibagikan saat datang ke lokasi pendaftaran). Nomor Ujian telah tertera di lembar pendaftaran, setiap calon peserta hanya akan memperoleh 1 (satu) lembar formulir pendaftaran dan menyerahkan 1 (satu) lembar formulir pendaftaran. Pada saat mengisi lembar formulir pendaftaran di tempat ujian, pastikan jangan sampai ada kesalahan mengisi identitas diri dan bila terjadi kesalahan pengisian identitas diri, koreksi data identitas diri yang salah dengan tipe x kertas sebelum menyerahkan ke petugas pendaftaran.
  2. Copy Paspor yang masih berlaku (jelas tidak kabur/gelap) atau Copy Identitas diri (KTP) yang masih berlaku. Copy Paspor atau Identitas diri akan di tempel di formulir pendaftaran pada kolom yang tersedia. Pastikan nama, tanggal lahir dan identitas diri lain yang di tulis pada formulir pendataran sama dengan nama, tanggal lahir dan identistas diri lain yang tertera di Paspor. Pastikan juga nama di ijasah pendidikan terakhir sama dengan nama di KTP dan di Paspor, apabila terjadi perbedaan identitas diri maka yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan masuk ke Korea. Para pendaftaran disarankan telah memiliki Paspor pada saat pendaftaran sehingga pada saat mendaftar identitas diri yang ditulis pada lembar formulir pendaftaran sama dengan identitas diri yang tertera di Paspor. HRD Korea akan menggunakan photo serta nama dan identitas diri yang tertera di formulir pendaftaran sebagai acuan identitas diri peserta ujian dalam proses penempatan ke Korea. Mengubah nama dan identitas diri lainya termasuk photo tidak akan diperbolehkan.
  3. Pas Photo bewarna terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 3.4 x 4.5 cm yang dibuat dalam waktu 6 bulan terakhir (wajah tampak jelas) sebanyak 3 (tiga) lembar.
  4. Bukti pembayaran transfer uang ujian (1 lembar asli di bawa untuk di tunjukkan dan 1 (satu) lembar copy bukti pembayaran transfer uang ujian di serahkan ke panitia)
  1. Biaya Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK 2012 adalah sebesar Rp 221.736.
  1. Metode Pembayaran Uang Pendaftaran dilakukan melalui transfer ke Rekening Bank yang di tetapkan (trasnfer melalui ATM tidak diperbolehkan).
  2. Rekening Bank untuk pembayaran uang ujian adalah Rekening Bank BRI dengan nomor Rekening: 0862.01.006350.53.0 atas nama: Panitia Pelaksanaan EPS-TOPIK.
  3. Peserta ujian yang telah mendaftar namun ternyata dinyatakan oleh HRD Korea tidak dapat mengikuti Ujian akan menerima uang pengembalian pendaftaran yang telah di setor. Peserta ujian yang dinyatakan oleh HRD Korea dapat mengikuti Ujian akan tetapi tidak datang mengikuti ujian tidak akan menerima uang pengembalian pendaftaran yang telah disetor.

VII. RUANG TEMPAT UJIAN DAN PEMBAGIAN WAKTU UJIAN

Pengumuman pembagian ruang tempat ujian dan pembagian waktu ujian untuk setiap peserta yang dinyatakan oleh HRD Korea dapat mengikuti ujian EPS-TOPIK 2012 akan diumumkan pada tanggal 4 Juni 2012 di website BNP2TKI www. bnp2tki. go. id.

VIII. PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK 2012

  1. Pengumuman hasil ujian EPS-TOPIK 2012 dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 28 Juni 2012.
  2. Pengumuman hasil ujian akan disampaikan melalui website:
  1. Website BNP2TKI, www.bnp2tki.go.id
  2. Website EPS Republik Korea, www.eps.go.kr
  3. Website EPS-TOPIK, www.epstopik.hrdkorea.or.kr
  4. Website HRD Korea, www.hrdkorea.or.kr
  1. Periode masa berlaku hasil kelulusan ujian EPS-TOPIK 2012 adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak pada tanggal diumumkan hasil kelulusan yakni 28 Juni 2012 sampai 27 Juni 2014.

XI. BENTUK UJIAN EPS-TOPIK 2012

Struktur Soal Jumlah Pertanyaan Total Nilai Waktu yang Diberikan
  Reading 25 100 40 menit
  Listening 25 100 30 menit
  Total 50 200 70 menit
  1. Bentuk soal ujian adalah pilihan berganda dan pelaksanaan ujian mendengar (listening) dan membaca (reading) akan dilakukan tanpa jeda waktu istirahat.
  2. Dokumen yang harus dibawa pada saat pelaksanaan ujian adalah Potongan lembar formulir pendaftaran (sebagai kartu ujian) dan Paspor/Kartu tanda identitas diri yang dipergunakan pada saat mendaftar.
  3. Semua peserta ujian harus membawa Paspor/Kartu tanda identitas diri pada saat pelaksanaan ujian dan peserta yang tidak membawa Paspor/Kartu tanda identitas diri tidak akan diperbolehkan ikut ujian.
  4. Membawa Ballpoint Hitam untuk menandai jawaban pada lembar soal ujian EPS-TOPIK.
  5. Lembar jawaban yang diisi (ditandai) dengan Pulpen warna biru, pensil dan alat tulis lainya, maka lembar jawaban tersebut akan dianggap salah.
  6. Peserta ujian hanya mendapatkan 1 (satu) lembar soal dan 1 (satu) lembar jawaban dan tidak ada penggantian lembar soal maupun lembar jawaban. Peserta ujian tidak diperbolehkan mengkoreksi jawaban yang salah pada lembar jawaban, apabila ada koreksi jawaban, maka hasil jawaban tersebut tetap dianggap salah oleh HRD Korea.

X. INFORMASI PENTING LAINYA TERKAIT UJIAN EPS-TOPIK 2012

  1. Pada saat pelaksanaan ujian, Handphone, Pemutar Kaset, PDA, Pemutar MP3, Kamus Elektronik dan peralatan elektronik lain tidak diperbolehkan di bawa masuk ke dalam ruang ujian. Apabila ada peserta ujian yang kedapatan membawa alat-alat tersebut di atas ke dalam ruang ujian pada saat pelaksanaan ujian, yang bersangkutan akan dianggap sebagai pelaku kecurangan.
  2. Peserta ujian yang melakukan tindak kecurangan pada saat pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK 2012 akan diberi sanksi tidak boleh mengikuti Ujian EPS-TOPIK yang sama selama 2 tahun ke depan.
  3. Apabila terjadi perbedaan identitas diri peserta ujian, (nama pada saat mendaftar tidak sama dengan nama di Paspor atau perbedaan identitas diri lainya) yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan masuk ke Korea. Setiap calon peserta ujian harus memastikan bahwa nama dan identitas diri lainya yang tertera di KTP sama dengan nama yang tertera di Ijasah Pendidikan Terakhir dan di Paspor.
  4. Lulus Ujian EPS-TOPIK 2012 hanya merupakan syarat untuk dapat melamar pekerjaan di Korea dan bukan jaminan dapat diterima bekerja di Korea.
  5. Peserta ujian yang pernah ke Korea dan memiliki catatan pernah melakukan tindakan ilegal selama berada di Korea seperti: Ilegal Stay, dan Deportasi tidak akan dapat diproses oleh HRD Korea untuk dipekerjakan di Korea.
  6. Sesuai dengan MoU antara Kementrian Tenaga Kerja Republik Korea (MOEL) dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, hanya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang berwenang melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea melalui Mekanisme EPS.
  7. Hanya peserta ujian yang telah lulus ujian EPS-TOPIK 2012 dan telah melakukan proses registrasi lamaran ke BNP2TKI yang dapat dipilih oleh pengguna di Korea untuk bekerja di Korea.
  8. Bila ditemukan keterlibatan pihak swasta selain BNP2TKI yang melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea, maka akan ditempuh langkah hukum terkait hal tersebut.

Jakarta, 25 April 2012
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah

TTD

Dr Ir Haposan Saragih M Agr
NIP: 19610303 198603 1002