Ketika Pulang
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN KETIKA PULANG
Dengan adanya peraturan penghapusan reentry permit ( reentry visa ) dari kantor imigrasi Korea mulai tanggal 1 Desember 2010. Pihak Imigrasi Bandara sering mengidentifikasi cuti atau tidaknya orang Asing yang keluar dari Korea melalui tiket yang dimilki atau masa berlaku Id Card. Jika tiket yang dimilki adalah tiket satu kali jalan bisa juga diidentifikasi bahwa pemegang tidak akan melakukan cuti dan tidak akan kembali ke Korea lagi. Tetapi sesungguhnya banyak orang asing yang melakukan cuti dengan membeli tiket satu kali jalan.
Begitu juga bisa dimungkunkan bisa terjadi kesalahan identifikasi akibat masa berlaku ID Card. Jika masa berlaku ID Card masih lama, bisa juga diidentifikasikan bahwa pemegang ID Card tersebut akan melakukan cuti dan akan kembali lagi ke Korea. Tetapi bisa juga pemegang ID Card yang masa berlakunya masih lama bermaksud ingin pulan dan tidak kembali ke Korea lagi. Ditambah lagi dengan kendala komunikasi terkadang terjadi kesalahan identifikasi oleh pihak Imigrasi.
Ada beberapa kasus pekerja asing yang akan melakukan cuti tetapi ID Cardnya diambil oleh pihak Imigrasi Bandara karena mereka mengira orang tersebut akan pulang dan tidak akan kembali lagi ke Korea. Sehingga orang bersangkutan tidak bisa lagi kembali ke Korea karena ID Cardnya tertahan di Imigrasi Bandara. Ada juga kasus dimana orang asing yang akan pulang dan tidak akan kembali ke korea tetapi pihak imigrasi bandara mengira orang bersangkutan cuti dan kembali ke Korea karena masa berlaku ID Card yang masih lama. Sehingga mengakibatkan uang kukminyeonggem yang telah diurusnya tidak bisa keluar (uang kukminyeonggem tidak dikirim ketika pekerja yang bersangkutan melakukan cuti)
Dengan adanya kasus di atas, Korindo Tour menghimbau kepada rekan-rekan semua. Pastikan ID Card anda tetap dipegang oleh anda ketika anda melakukan cuti, dan pastikan pula ID Card anda diserahkan kepada pihak Imigrasi ketika anda pulang dan tidak kembali ke Korea.
mas Dedi
untuk perpanajngan visa 3 tahun mulai bulan 7 ini apa gak sama dengan yg dulu? dulu 2 bulan sebelum pas 3 tahun kan boleh perpanjang dan apabila kurang dari 1 bulan gak boleh.
Dari pengumuman yang di dapat dari nodongbu sih bunyinya begini mas “Pihak Perusahaan harus melapor ke Nodongbu saat kontrak pekerja tersisa 1 bulan atau paling lama/lambat ketika masa kontrak tersisa 1 minggu”…. bagi teman2 yang sudah menjalani proses Perpanjangan kronologisnya tolong di share dong biar teman2 yang lain pada tau informasinya…makasih
anyong haseyo slm hormat buat bapak ..saya mau nanyak pak sy dulu pulang 2010 dan tak hbs kontrak tp sy tak pernah ilegal pas sy kerja di korea 2 thn 3 bln di kranakan ada yg sakit di indonesia wak tu itu.dan ketika mau plg saya pamitan ke sajang dan dua harinya sy langsung pesen tiket pulang pak dan ini mau rencana kembali lg ksana apa dgn kasus sy begitu bisa ksana lagi dan bisa lolos di imgrasi tolong pak di bantu …trims
Insya Allah bisa Mas apabila tidak pernah ilegal
Sy pernah ke korea thn 1999,ilegal dan plg 2004,dan thn ini sy akan coba balik ke korea dgn perubhn tgl lahir saja,nama dan thn lahir tdk sy ganti,ķira bisa lolos di imigrasi gk ya,,,mohon infox
met sore min mau nanya rencana saya kan mau cuti tp sedikit ada masalah saya pernah beli mobil ttp terlambat balik nama yg berlanjut jd urusan polisi kata polisi saya melanggar hukum jual beli mobil dan kemungkinan kena denda terus pertanyaan saya apabila saya cuti apa bisa kembali lagi kesini? sedangkan saya disuruh cap 10 jari dikepolisian..terima kasih atas penjelasanya
Anyongaseyo..pak admin saya ingin tanya..ini masalah saya seperti halnya pak purwadi…dan id card korea masih saya bawa sampai sekarang..apakah saya masih bisa bekerja d korea lagi?? Saya pulang dari korea tahun 2014.