Pindah Pabrik

Proses Pindah Kerja/Pabrik TKI Korea Selatan.

Permasalahan pekerja asing terbanyak yg masuk HRD atau selter di korea selatan adalah pindah pabrik.

Setiap pekerja asing visa E9 di korea selatan berhak pindah pabrik sebanyak 5 kali dalam 4 tahun 10 bulan ( 3 kali pada kontrak 3 tahun pertama dan 2 kali pada perpanjangan kontrak 1 tahun 10 bulan). Tetapi ada peraturan juga yang menyebut bila pindah pabrik disebabkan faktor pabrik misal pabrik bangkrut maka tidak dihitung dalam hitungan pindah pabrik.

Alasan2 klasik tmn2 tki korea yg ingin pindah kerja : gak cocok, cerewet, gaji kecil, ga nyaman, kotor, kerja ” berat” dsb ( sesungguhnya alasan2 itu tidak bisa diterima oleh nodongbu)

Syarat2 untuk bisa pindah pabrik untuk TKI Korea :
☆ Berakhirnya kontrak kerja ( kecuali berakhirnya kontrak 3 thn, nanti akan di bahas khusus)
☆pabrik bangkrut
☆ belum habis kontrak kerja tetapi mendapat ijin dari bos atau sajang
☆ terjadi kekerasan fisik maupun sexual
☆ perkataan kotor yg berulang kali dgn bukti rekaman
☆ gaji tidak dibayar selama 3 bulan berturut2 & gaji tidak dihitung secara benar selama 3 bulan berturut2. ( dgn sidang di nodongbu)
☆ tidak tersedianya alat bantu keselamatan kerja bagi pekerja meskipun sdh beberapa kali di minta
☆ sakit karena pekerjaan ( harus disertai dgn surat keterangan dokter
☆ dll

☆★ khusus untuk pindah pabrik akhir kontrak 3 thn.
Sebenarnya proses perpanjangan kontrak kerja habis 3 thn ke kontrak 1 tahun 10 bulan adalah disebut REKOM. Tetapi rekom yg tdk perlu plg ke indonesia. Jadi ada aturan khusus untuk rekom ini. ( byk kasus tki terpaksa harus pulang ke indonesia gara2 tidak faham aturan rekom ini karena tidak bisa memperpanjang kontrak 1 thn 10 bln)
Hal yg perlu diperhatikan untuk proses rekom :
☆ telah bekerja di pabrik terakhir selama minimal 1 bulan
☆ memperpanjang kontrak rekom pada waktu paling cepat 1 bulan dan paling lambat 7 hari sebelum tepat habis kontrak 3 tahun.
☆ apabila ingin pindah pabrik menjelang kontrak 3 tahun berakhir maka usahakan paling lambat 2 bulan sebelum kontrak 3 tahun habis harus sudah tanda tangan kontrak di pabrik baru
☆ UNTUK PERHATIAN 》 BERPIKIRLAH 1000X bagi tki yg ingin pindah pabrik menjelang kontrak 3 thn habis. Karena bila tidak di ijinkan serta sajang marah tki tersebut tidak akan diperpanjang untuk kontrak 1 thn 10 bln dan akhirnya harus finish kontrak alias pulang indonesia.

Proses pencarian kerja setelah mendapat Ijin perusahaan untuk pindah pabrik :

☆ setelah mendapat ijin pindah pabrik datang ke goyong center setempat untuk mengisi aplikasi pencarian kerja ( ijin pindah pabrik bisa lgsung di bawa atau lewat fax )
☆ memilih jenis pekerjaan dan daerah yg di inginkan ( setelah mendaftar berkas pencarian kerja mendaftarlah di daerah sesuai keinginan misal pabrik asal busan klu ingin bekerja di incheon maka harus mendaftar lagi di incheon)
☆ mendaftarkan no hp yg aktif ( karena sistem sekarang pake sms)
☆ segera mendaftar ke imigrasi untuk mendapat visa pencarian kerja selama 3 bln
( sebab apabila lewat 1 bulan blm mendapat pekerjaan maka akan dikenakan denda )
Mempersiapkan aplikasi DAUM MAP untuk mencari lokasi pabrik ( download dari playstore)
☆persiapkan uang secukupnya selama masa pencarian kerja ( minimal 1juta won)
☆ segera konsultasi ke goyong center apabila dalam 3 hari tdk ada sms masuk ( biasanya selama 3 hari 1 kali sms masuk)
* Masa Pencarian Kerja Maksimal selama 3 bulan Apabila dalam 3 bulan tidak bisa mendapat pabrik baru maka harus pulang ke tanah air. ( ( kecuali mengalami kecelakaan atau sakit parah waktu proses pencarian kerja bisa ditambah)

Mohon dikoreksi atau di tambahkan bila ada kekurangan.

Smoga bermanfaat.
(Copas Postingan mas Imron Rosydi/Nodongbu Online)