Tata Cara Mengurus Klaim Asuransi KTKLN

Tata Cara Mengurus Klaim Asuransi KTKLN

Asuransi Buruh Migran Indonesia (BMI) merupakan perangkat perlindungan utama yang harus dimiliki BMI. Sementara pada sisi lain, banyak BMI tidak mengetahui apa itu asuransi BMI, bagaimana mengurusnya? dan dokumen apa saja yang dibutuhkan?. Minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh para BMI tentang asuransi membuat dana asuransi yang cukup besar berpotensi diambil oleh pihak yang tidak berhak.

Asuransi BMI melekat pada kebijakan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). jika BMI tidak membayar premi asuransi, maka BMI tidak akan mendapatkan KTKLN. Begitu pun sebaliknya, KTKLN menjadi syarat wajib mengurus asuransi. Kartu Peserta Asuransi (KPA) untuk Tenaga Kerja Indonesia dan kebijakan asuransi TKI diatur pada Pasal 15 ayat (3) Keputusan Menakertrans No. 157 Tahun 2003 tentang Asuransi TKI.

Minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh para BMI tentang asuransi banyak disebabkan karena PPTKIS tidak membayarkan polis asuransi BMi yang diberangkatkan. PPTKIS juga banyak yang tidak terbuka soal Asuransi TKI. Sebagai upaya memperkaya pengetahuan seputar asuransi TKI, pada edisi Warta Buruh Migran kali ini redaksi memuat panduan yang telah disusun Paguyuban Seruni Banyumas. Semoga bermanfaat. Berikut langkah yang dibutuhkan BMI dan pendampingnya untuk mengurus klaim asuransi TKI.

Langkah mengurus asuransi TKI:

Calon TKI, TKI, dan mantan atau ahlli waris atau kuasanya mengajukan klaim asuransi kepada konsorsium melalui BP3TKI setempat.
Klaim diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah terjadinya masalah atau terjadinya resiko yang dipertanggungkan (sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 PER. 23/MEN/XII/2008 TENTANG ASURANSI TKI)
Apabila dalam hal pengajuan klaim melewati waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat maka hak menuntut klaim dinyatakan gugur.
Pengurusan klaim disesuaikan dengan kategori perkara yang akan dipertanggungkan, dokumen yang harus dipenuhi antara lain:

Dokumen Umum atau Pokok yang Wajib Disertakan

Surat pengajuan klaim yang ditandatangani oleh calon TKI/BMI atau ahli waris dan bermaterai;
KPA asli;
Kwitansi/Bukti asli Pembayaran premi asuransi (dapat diminta di PPTKIS yang memberangkatkan TKI)
KTKLN
Foto copy identitas diri calon TKI/TKI atau ahli waris;
Dalam hal pengjauan klaim asuransi oleh ahli waris maka harus dilengkapi dengan surat keterangan ahli waris (asli) diketahui kepala desa/kelurahan domisili ahli waris;
Dokumen untuk Mengurus Kasus TKI Meninggal Dunia.

Surat keterangan kematian dari rumah sakit;
Surat keterangan dari kepolisian setempat apabila meninggal karena kecelakaan;
Laporan kesehatan (medical report) atau visum dari rumah sakit atau puskesmas; atau
Surat keterangan dari perwakilan RI di Negara penempatan;
Surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat;
Dokumen untuk Mengurus Kasus TKI Sakit (di dalam negeri)

Surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas; dan
Rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau puskesmas
Dokumen untuk Mengurus Kasus TKI Sakit (di luar negeri)

Surat keterangan sakit dari rumah sakit dan/atau surat keterangan dokter yang menyatakan perlu perawatan lanjutan di Indonesia;
Rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit; atau
Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
Kecelakaan yang mengakibatkan cacat

Surat keterangan dari rumah sakit atau dan/atau surat keterangan dokter yang menyatakan perlu perawatan lanjutan di Indonesia;
Surat keterangan dari kepolisian setempat; dan
Rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit;
Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Petugas Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) di Bandara jika TKI yang bersangkutan sakit dan dipulangkan ke Indonesia
Dokumen untuk Mengurus Kasus TKI Gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI

Surat keterangan dari BP3TKI setempat; dan
Perjanjian kerja;
Perjanjian penempatan;
Dokumen untuk Mengurus Kasus TKI Kekerasan Fisik, Psikis atau seksual

Surat visum dari dokter rumah sakit;
Surat keterangan dari kepolisian setempat; dan
Rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit;
Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
Dokumen untuk Mengurus Kasus TKI PHK Sebelum Berakhirnya Kontrak Kerja

Perjanjian kerja;
Perjanjian penempatan;
Surat keterangan PHK dari pengguna; dan/atau
Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
Dokumen untuk Mengurus Kasus TKI Gaji Tidak Dibayar

Perjanjian kerja; dan/atau
Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Petugas Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) di bandara
Dokumen untuk Mengurus Kasus Pemulangan TKI Bermasalah

Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Petugas Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) di Bandara

Dokumen untuk Mengurus Kasus TKI Hilangnya Akal atau Depresi Berat

Medical report atau visum dari rumah sakit Negara penempatan; dan/atau
Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Petugas Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) di Bandara
Dokumen untuk Mengurus Kasus TKI Dipindahkan ke Tempat Kerja/Tempat Lain Tanpa Kehendak TKI

Surat keterangan dari perwakilan RI di Negara penempatan.
Dokumen untuk Mengurus Kasus TKI yang Mengalami Tindakkan Kekerasan Fisik, Psikis, atau Seksual.

Surat visum dari dokter
Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara Penempatan;
Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Petugas Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) di Bandara
Dokumen lampiran untuk mengurus asuransi TKI purna penempatan berbeda dengan mengurus asuransi pra dan saat penempatan. perbedaan lampirannya meliputi:

Kasus Meninggal Dunia.

Surat keterangan kematian dari rumah sakit;
Surat keterangan dari kepolisian setempat apabila meninggal karena kecelakaan;
Laporan kesehatan (medical report) atau visum dari rumah sakit atau puskesmas; atau
Surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat;

Kasus TKI Sakit

Surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas; dan
Rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau puskesmas;
Kasus Kecelakaan yang Mengakibatkan Cacat

Surat keterangan dari rumah sakit ataupuskesmas;
Surat keterangan dari kepolisian setempat; dan
Rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau puskesmas.
Terkait kasus kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal, pengurusan klaim asuransi harus melampirkan surat keterangan dari kepolisian setempat. Pengurusan klaim asuransi penempatan yang pulang ke Indonesia pastikan persoalan BMI tercatat dengan rinci saat dibuatkan berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Petugas Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) di Bandara.

Sumber : Buruh Migran