Gugmin Yonggem

Gugmin Yonggem atau Dana pensiun TKI Korea

Seluruh TKI Korea Visa E9 berhak mendapat hak Dana Pensiun
Dana Pensiun Bisa diambil setelah Akhir Kontrak dan Pulang ke Indonesia..
Cara Perhitungan yaitu Setiap bulan Perusahaan harus menyetor ke Kantor Gugmin Sebesar 9% dari Gaji pekerja (4,5% dipotong dari gaji pekerja ditambah 4,5% dari perusahaan).
Contoh : Seorang pekerja korea bekerja selama 4 tahun 10 bulan dengan gaji rata-rata 1,5 juta won
berarti berhak menerima 1,5 juta x 9%(135.000) x 58 bulan = 7.830.000 won.
Cara pengambilan dana Pensiun : Sebelum pulang ketanah air Datang ke kantor gugmin terdekat mendaftar dengan membawa : id card, paspor, tiket pesawat, tabungan, surat berhenti kerja dan buku tabungan.
Cara Pengecekan Jumlah dana yg telah tersetor dengan mendatangi kantor gugmin terdekat atau bertanya melalui E-mail http://www.nps.or.kr/erms/mail/english/MailList.jsp..

Hal hal yang perlu diperhatikan :
1. Pastikan klu penghitungan (4,5%) potongan gugmin anda sesuai Aturan.
bila salah segera klarifikasi ke kantor/perusahaan.
2. Gugmin yang belum/tidak terbayar bisa dituntut kekurangannya..
3. Gugmin yang penghitungannya kurang atau salah bisa di minta kekurangan setorannya berdasar pada bukti gaji dan setoran gugmin
4. Pekerja Ilegal yg mempunyai dana Gugmin pada waktu masih resmi juga bisa mendaftar pada waktu akan pulang ke indonesia
5. Semakin Besar Potongan Gugmin tiap bulan berarti semakin besar dana Pensiun yang akan kita terima nanti.
6.Sering seringlah mengecek Dana Pensiun yang disetor
7.Simpanlah Slip gaji atau Print tabungan gaji dari pertama kerja di Korea Sampai Terakhir Bekerja..

Info lebih Lanjut Silahkan Hubungi Petugas yg berwenang
bu Fuji ( Petugas Gugmin Yonggem Seoul 02-2176-8734 )
bu Muna ( Petugas HRD Ansan 031 1577 0071 tekan 7 untuk bahasa Indonesia)

Hati2 Jangan Sampai Hak Anda atas Dana Pensiun di Curangi oleh Perusahaan.

Berbagi Informasi Perkuat Posisi Buruh Migran.
Smoga Bermanfaat..^^
(Imron Rosyidi-Nodongbu Online)