PENGUMUMAN PEMBAGIAN SERTIFIKAT KELULUSAN UJIAN
EPS-TOPIK CBT 2012 KE 2 DAN FORMULIR APLIKASI
Nomor : PENG. 289/PEN-PPP/VIII/2012
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT tahun 2012 ke 2, pada tanggal 25 sampai 29 Juni 2012 di Gedung KITCC Ciracas Jakarta Timur maka diberitahukan sebagai berikut :
1. Peserta ujian khusus EPS-TOPIK CBT 2012 ke 2 yang telah lulus ujian dapat mengambil sertifikat dan formulir pendaftaran pada :
Hari : Senin sampai Jumat ( Kecuali saat cuti bersama libur Idul Fitri )
- Tanggal : 13 Agustus 2012 sampai 8 September 2012
- Waktu : Jam Kerja
- Tempat : Tersebut di bawah
No | BP3TKI | Alamat |
1 | BP3TKI Ciracas | Jl Pengantin Ali I No: 1 Ciracas Jakarta Timur, Telp: 021-87781840, Fax: 021-87781841; |
2 | BP3TKI Bandung | Jl Soekarno Hatta No: 587 Kiara Condong, Bandung, Telp: 022-7336965 Fax: 022-7336965 |
3 | BP3TKI Yogyakarta | Jl Candi Sambisari No: 311 A, Juwangen Purwomartani Kalasan Sleman, Yogyakarta, Telp: 0274-497403 Fax: 0274-497403 |
4 | UPTP3TKI Surabaya | Jl Jagir Wonokromo No: 358, Surabaya 60244, Telp: 031-8415858, Fax: 031-8411445; |
5 | BP3TKI Semarang | Jl Kalipepe III/64 Pudak Payung, Semarang Jawa Tengah 50236, Telp: 024-7475033, 76481772 Fax: 024-7477223; |
6 | BP3TKI Serang | Jl Ciwaru Raya Komplek Depag No: 2, Serang Banten, Telp: 0254-204970, Fax: 0254-207963; |
7 | BP3TKI Makassar | Jln Pacinang Raya No: 104 Makassar Sulawesi Selatan, Telp: 0411-425038, Fax: 0411-425039 |
8 | BP3TKI Palembang | Jl Dwikora II No: 1220, Palembang, Telp: 0711-359404 Fax: 0711-312062, 365606; |
9 | BP3TKI Banjar Baru | Jl Rosela I No: 16, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Telp: 0511-4781638 Fax: 0511-4781638 |
10 | BP3TKI Denpasar | Jl Mawar No: 25 Kereneng, Denpasar, Bali, Telp: 0361-242686 Fax: 0361-235560; |
2. Sertifikat kelulusan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT 2012 ke 2 dan formulir lamaran hanya diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT 2012 ke 2 pada tanggal 25 sampai 29 Juni 2012 .
3. Syarat-syarat pengambilan sertifikat ujian Khusus EPS-TOPIK CBT 2012 ke 2 sektor adalah sebagai berikut :
- Pengambilan sertifikat tidak boleh diwakilkan atau kolektif. Peserta ujian yang lulus harus datang sendiri mengambil sertifikat ujian EPS-TOPIK 2012.
- Menunjukkan potongan asli lembar pendaftaran dan membawa fotocopy potongan lembar pendaftaran 2 (dua) lembar.
- Membawa KTP Asli/Paspor yang dipergunakan saat mendaftar.
- Membawa dan menyerahkan fotocopy KTP /SIM / Passpor
- Membawa Pasphoto 3×4 sebanyak 2 lembar (photo saat mendaftar)
- Membawa Akter Kelahiran, Kartu Keluarga dan Ijasah asli (untuk ditunjukkan).
4. Sertifikat kelulusan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT 2012 ke 2 yang diberikan kepada peserta yang lulus adalah asli (bukan foto copy).
5. Kehilangan sertifikat Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT 2012 ke 2 adalah tanggung jawab peserta ujian/ CTKI dan sertifikat yang hilang tidak dapat diganti dengan alasan apapun.
6. Peserta yang telah lulus ujian/CTKI harus menjaga kepemilikan sertifikat Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT 2012 ke 2 dan tidak boleh diserahkan kepada orang lain yang tidak mengikuti atau tidak lulus ujian Khusus EPS-TOPIK CBT 2012 ke 2 dengan alasan apapun.
7. Sertifikat kelulusan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT 2012 ke 2 adalah salah satu syarat dokumen mengikuti preliminary training bagi CTKI yang telah mendapatkan Standard Labor Contract (SLC) di sektor Manufaktur dan Perikanan dan apabila tidak dapat menunjukkan sertifikat asli Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT 2012 ke 2 pada saat dipanggil mengikuti preliminary training, maka CTKI yang bersangkutan ditolak mengikuti preliminary training.
8. CTKI yang telah lulus ujian dan telah mendapatkan sertifikat kelulusan dan formulir aplikasi lamaran dapat mengajukan berkas lamaran ke Korea dengan persyaratan dokumen sebagai berikut :
- Pas Photo 3×4 bewarna dengan latar belakang putih 3 (tiga) lembar, 1 (satu) lembar ditempel di kolom formulis aplikasi yang tersedia.
- Poto copy KTP yang masih berlaku 1 (satu) lembar.
- Formulir aplikasi lamaran yang telah diisi dengan lengkap dan jelas.
- Poto copy Kartu keluarga 1 (satu) lembar.
- Poto copy Ijazah pendidikan terakhir minimal tingkat SLTP 1 (satu) lembar yang dilegalisir cap basah.
- Poto copy sertifikat kelulusan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT 2012 (bukan yang asli).
- Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku yang dilegalisir.
- Asli Surat keterangan Medical Check-up dari Rumah Sakit/Sarkes yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
- Asli Surat keterangan ijin bermeterai dari orang tua bagi yang belum menikah dan ijin dari suami/istri bagi yang telah berkeluarga, serta surat ijin harus diketahui dan ditandatangani serta distempel oleh Lurah/Kepala desa.
- Foto Copy Kartu kuning yang dilegalisir 1(satu) lembar .
- Foto Copy Passpor (Bewarna) Harus Jelas tidak boleh gelap / kabur terutama pada bagian wajah dan mata
9. Untuk memperoleh rekomendasi dari BP3TKI untuk pembuatan SKCK dari kepolisian, calon TKI harus menyerahkan :
- Foto copy KTP
- Foto copy potongan lembar pendaftaran
- Foto copy sertifikat kelulusan
10. Rekomendasi penerbitan Passpor dapat diminta di BP3TKI setempat dengan menunjukkan dan menyerahkan
- Foto copy KTP
- Foto copy potongan lembar pendaftaran
- Foto copy sertifikat kelulusan
11. Semua persyaratan dokumen lamaran harus disusun berurutan seperti pada poin 8 di atas dan dimasukkan ke dalam Map berwarna Biru dan pada sampul map diberi kode “ EPS-TOPIK CBT 2012 ke 2 ” serta ditulis nama pelamar, tanggal lahir, Propinsi dan Kabupaten serta alamat pelamar
12. Berkas lamaran yang telah lengkap di masukkan dalam Map Biru dan dimasukkan ke dalam amplop coklat kemudian dikirim ke PO BOX 4451 JKTM 12700 selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pembagian sertifikat.
13. Lembar formulir bewarna putih dan kuning dikirim ke PO BOX 4451 JKTM 12700 sedangkan lembar formulir bewarna merah muda disimpan CTKI bersangkutan untuk ditunjukkan ketika mengikuti preliminary training.
14. Dokumen lamaran yang telah terkirim tidak dapat diambil kembali.
15. Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT 2012 ke 2 bukan jaminan dapat diterima berkerja di Korea di sektor Manufaktur dan Perikanan.
16. CTKI harus memantau setiap informasi terkait proses penempatan di website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id
Demikian disampaikan agar maklum.
Jakarta, 7 Agustus 2012
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
TTD
DR Ir Haposan Saragih M Agr
NIP: 196103 0319 8603 1002