Pengumuman Dari EPS dan Nodongbu Korea :

Hal : Petunjuk Bagi Tenaga Kerja Asing Yang Mengajukan Permohonan  Pindah Tempat kerja Di Korea

  • Mulai Tanggal 1 Agustus 2012 Pagi Tenaga Kerja Asing yang akan Pindah kerja tidak di berikan daftar lokasi tempat kerja.  selama ini Pekerja asing Visa (E9) yang akan Pindah kerja menerima daftar nama tempatkerja dari EPS Center atau Nodongbu setempat (setelah di teliti persyartan pekerja asing bisa memilih tempat kerja yang di inginkan.
  • Mulai Bulan agustus 2012 Daftar nama pencari kerja di berikan kepada Pengguna, dan daftar nama tempat kerja tidak di berikan kepada pekerja asing.
  • Mulai Bulan agustus 2012 tidak bisa menghubungi Lokasi Tempat kerja, keputusan di pakai atau tidaknya Tenaga kerja tersebut tergantung dari pengguna
  • Para Pencari kerja Ketika mengajukan Pindah tempat kerja, harus dengan tepat menyebutkan lokasi tempat kerja yang di inginkan, dan memberikan informasi pendukung selengkapnya. Khusus Nomor telpon yang bisa di hubungi setiap saat tidak boleh di ganti selama proses pindah tempat kerja.
  • Waktu  berakhirnya Tenaga kerja Asing pencari kerja sampai masa berakhirnya waktu yang di tetapkan untuk pindah kerja (3 Bulan), Jika tidak ada pengguna yang menginginkan(mendapatkan Lokasi Kerja baru)maka  harus kembali ke Negaranya Pekerja asing tersebut
  • Pekerja asing tersebut akan di hubungi untuk di wawancara apabila ada pengguna yang menginginkannya
  • Apabila Pencari kerja menolak wawancara atau awaran pekerjaan tanpa alasan yang tepat dan masuk akal akan di kienakan sangsi berupa penghentian 2 minggu masa penempatan
  • Perioritas Pertama tempat kerja yang di harapkan Mulai Tanggal 1 Agustus 2012 adalah daerah yang masuk dalam Kewenangan EPS

Categorized in: