Seiring Dengan Maraknya Mengenai Perpanjangan Kontrak Bagi Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Perusahaan Korea Dan inilah informasi yang kami dapatkan antara lain:
Dibawah ini adalah Peraturan Terbaru bagi Pekerja asing yang bekerja di Korea Selatan yang telah bekerja selama 4 Tahun 10 Bulan, Bagi Pekerja yang telah habis masa kerja dan ingin balik lagi untuk bekerja di korea, bisa dengan mudah kembali lagi ke Korea dengan system Rekom tanpa Tes dengan Ketentuan sebagai berikut:
- 1. Telah Bekerja di perusahaan yang sama selama 4 Tahun 10 Bulan ( Bagi yang pernah pindah tetapi alasan pindahnya bukan Kesalahan Pekerja tetapi misalnya Perusahaan tempat bekerja mengalami bangkrut, bisa mengikuti Program ini).
- Jenis Bidang Usaha dan Besar kecilnya usaha di pertimbangkan oleh pihak Komisi Kebijakan Tenaga Kerja Asing, yaitu Pekerjaan yang dianggap susah di Kerjakan Oleh Orang Korea (seperti Bidang Perikanan, Peternakan dan Usaha Kecil).
- Pekerja Tersebut harus dalam keadaan bekerja di Perusahaan tersebut.
- Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja tersebut ke Nodongbu setempat, sebelum Pekerja meninggalkan Korea, setelah pekerja kembali ke korea baru di lakukan Kontrak kerja dengan jangka waktu lebih dari 1 Tahun.
- Prosedur Pendaftaran:
- Sebelum Pekerja Meninggalkan Korea, Pihak Perusahaan harus melapor/mendaftarkan pekerja tersebut ke Nodongbu setempat, dan 3 bulan kemudian Pekerja dapat kembali lagi ke Korea tanpa tes dan menambah Kontrak selama 4 Tahun 10 Bulan.
- Undang- Undang ini berlaku mulai Tanggal 2-7-2012 (bagi pekerja yang meninggalkan Korea sebelum tanggal tersebut tidak dapat mengikuti Program ini.
info asli perpanjangan kontrak klik disini
Kalau Masih Ragu dengan Informasi diatas hubungi Nomor Konseling HRD Korea
assalammu’alaikum, salam sejahtera…
saya tertarik tentang informasi “Perpanjangan Kontrak”. Namun masih belum mengerti dengan ketentuan yang nomor 2 :
❓ “Jenis Bidang Usaha dan Besar kecilnya usaha di pertimbangkan oleh pihak Komisi Kebijakan Tenaga Kerja Asing, yaitu Pekerjaan yang dianggap susah di Kerjakan Oleh Orang Korea (seperti Bidang Perikanan, Peternakan dan Usaha Kecil)”.
Pertanyaan saya, apakah TKI di sektor manufaktur yang sudah 4th 10bl bisa kembali bekerja di sektor manufaktur lagi atau harus di sektor yg lain? (seperti Bidang Perikanan, Peternakan dan Usaha Kecil).
Dan selanjutnya bila sudah kembali di Korea, apakah bisa mengajukan perpindahan perusahaan?
Semoga jawaban admin bisa membantu rekan2 lain yg (mungkin) mempunyai pertanyaan seperti saya tadi, terima kasih.
🙂
Wa alaikum salam wr.wb, Untuk bidang Usaha dan Besar kecilnya usaha sebenarnya kalo kita melihat ke jenis pekerjaan untuk Visa E9 sudah termasuk kedalam katagori tersebut, tetapi belum ada contoh kasus dari teman2 di sini yang terpenting sekarang di sektor manapun Rekan2 bekerja sebelum masa kerja 4 Tahun 10 bulan minta pihak perusahaan untuk melapor/mendaftarkan Rekan2 ke Nodongbu setempat.
Untuk Pindah ke Perusahaan Lain sudah Pasti Pada Kontrak pertama tidak bisa (karena Perusahaan pemberi Rekom adalah tempat Kerja dimana Rekan2 sudah Kerja selama 4 tahun 10 bulan sesuai Persyaratan), untuk Kontrak berikutnya belum ada peraturan yang mengatur hal tersebut.
semoga bermanfaat, Terimakasih
[…] Perpanjangan/Penambahan Kontrak Untuk TKI Korea Program G TO G yang telah bekerja 4 Tahun 10 Bulan mulai berlaku mulai bulan Juli 2012.(baca Informasi). […]
assaalmualaikum wr.wb..untuk penambahan kontrak TKI korea yang sudah lebih dari 4 tahun 5 bulan kami masih mendengar beritanya simpang siur.mohon di tuliskan referensi resmi dari pihak yang terkait.beberapa hari yang lalu pabrik kami di datangi 2 orang korea yang intinya memberitahukan kepada kami mengenai penambahan kontrak.mereka menyebutkan bagi TKI yang sudah habiz masa kontrakna bisa kembali lagi dengan catatn lulus tes(di indonesia yang kali pertama dilaksanakan akhir tahun 2012),kami juga sempat menanyakan mengenai info tentang penambahan tanpa tes yang berlaku mulai 02 07 2012 mereka membantah adanya info tersebut.apa pendapat admin mengenai hal tersebut.sekedar pemberitahuan agar kita semua lebih mengerti.sebelumnya kami ucapkan terima kasih..
Wa’alaikum salam wr.wb, mengenai penambahan Kontrak bagi TKI bisa di tanyakan langsung di Nomor Konseling HRD Korea di Nomor :1577-0071 (ext 7 dan tanda * untuk bahasa Indonesia), tetapi TKI yang pulang sebelum tanggal 02-07-2012 bisa mengikuti Tes Bahasa Korea di Indonesia apabila mau kembali bekerja di korea seperti Ujian Bahasa Korea yang akan di lakasanakan TGL. 26 s/d 30 Maret 2012.
Kalo mengenai petugas yang membantah adanya penambahan kontrak bisa diyakini mereka adalah petugas yg bertugas memberitahukan bakal adanya ujian bahasa Korea untuk EX KOREA yang akan di laksanakan di masing- masing negara Peserta G TO G demi menghindari Over Stay, Kalau ada keraguan mengenai Informasi2 mengenai TKI Program G TO G silahkan hubungi No Konseling HRD Tersebut, Terimakasih
assalamualaikum numpang nanya bos, itu rekom cuma untuk yg 4th 10 bln ya? karena bln 10 saya habis kontrak 6 th bisa di sambung gak bos? makasih sebelumnya
Wa alaikum salam wr.wb, bisa mas berlaku juga untuk yang rekom 3th+ 3 th, klo masih ragu silahkan tanya ke HRD Korea di Nomer Konseling HRD Korea….
assalamualaikum numpang nanya,klo kita sudah di daftarin di nodongbu,nanti di indonesia sistim pengurusannya kemana dan bagaimana caranya,sya takut repot harus memperbaharui semua surat indetitas
Ke BNP2TKI ini pengumuman resminya:
PENGUMUMAN
NOMOR: PENG. 290 /PEN-PPP/VIII/2012
TENTANG
PROGRAM RE-ENTRY TKI KOREA
Pemerintah Korea dalam hal ini Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) memberi kesempatan kepada TKI yang telah kembali bekerja dari Korea setelah tanggal 2 Juli 2012 (status tidak ilegal) untuk bekerja kembali ke Korea melalui Re-Entry System dengan persyaratan sebagai berikut :
Mendaftar langsung ke Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI Jl Jend MT Haryono Kav 52 Jakarta Selatan pada hari dan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Membawa foto copy Standard Labor Contract (SLC) yang telah diterbitkan oleh Perusahaan dengan lama bekerja minimal 4 tahun 6 bulan.
Membawa foto copy paspor (berwarna) yang masih berlaku minimal 1 (satu) tahun.
Membawa foto copy jati diri (KTP) terbaru yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.
Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.BNP2TKI akan mengirimkan data Calon TKI tersebut ke HRD Korea dan apabila telah memenuhi syarat, maka BNP2TKI akan memanggil Calon TKI untuk mengikuti Preliminary Training di Gedung KOREA – INDONESIA TECHNICAL and CULTURAL COOPERATION CENTER (KITCC) Jl Pengantin Ali No: 71, Ciracas-Jakarta Timur (belakang Kantor BP3TKI Jakarta).
Demikian pengumuman ini atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jakarta, 7 Agustus 2012
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
TTD
DR Ir Haposan Saragih M Agr
NIP. 19610303 198603 1002
Wa alaikum salam, untuk jelasnya silahkan hubungi Nomor Konseling HRD mas pada nomor telpon di atas
assalamualaikum wrb,salam sejahtra dan kompakan sellu numpang nanya gimana mengenai yg rekom 4 thn 10 bln hbs pulng apakah dapt terima kukmin dan tejigem langsung apa gak mohon jawabannya mkch sebelumnya
Wa’alaikum salam. Buat yang Rekom 4 th 10 bln Uang Hak yang seharusnya di terima seperti yang pulang terus ga balik lagi ke korea, semuanya dapat (kukmin,taejigem,asuransi kepulangan samsung)
sekedar info,nanti di indonya kita ngurusnya ke bnp2tki,syaratnya paspor,tiket pulang dalam catatan tiket yang kita beli cuma 1 jalan jadi bukan pp,serta kwitansi pembayaran visa sewaktu ngurus di nodongbu n imigrasi dikorea,jd kita ga usah repot harus bawa ijazah serta tetek bengek dan juga nanti kita harus medikal lagi…waktu pengurusaannya 7 hari setelah tiba di indonesia. selanjutnya ikutin tuh petunjuk dari bnp2tki,semoga bermanfaat
mau nanya mas.aku dah didaftarin ke nudongbu tapi gak di kasih kwitansi klo ku tanyakan sajang katanya nanti bayar di indo .gimana klo gak ada kwitansi pengurusan visa dari nudongbu korea cuman dikasih SLC.trimakasih
Oh..klo yang seperti itu seperti teman kita yang sudah rekom terdahulu yaitu setelah 1 minggu di indonesia datang ke Bnp2tki melapor untuk mengikuti proses selanjutnya kalo pingin jelasnya silahkan hubungi Nomor Konseling HRD Korea.
Assalaamu’alaikum..
maaf, sya mau tanya: kalau perpanjangan kontrak dr 3 thn ke 4 thn minimal brp hr sebelumnya hrs diperpanjang..? ID card sya habis msa kontrak 3 thn’y tgl 19 oktober 2012, kalau tgl 23 september baru diperpanjang bisa tidak..? Terima Kasih.. mhon dijawab…
Wa’alaikum salam, minimal 2 bulan maksimal satu minggu sebelum kontrak abis, tetapi sebulan sebelumnya mohon kepada pihak perusahaan untuk melaporkannya ke Nodongbu setempat, 23 september kan masih tersisa 3 minggu. yang terpenting jangan nunggu waktunya mepet lebih bagus melapor ke Nodongbu setempat lebih awal karena selanjutnya akan di proses ke imigrasi…untuk lebih jelas silahkan hubungi nomor konseling hrd Korea..nomor telponnya ada di sebelah kanan web ini
assalamualaikum wr wb,mas mo nanya nih,kalo perusahaan tempat saya kerja termasuk perusahaan besar karyawanya lebih dari 50 orang,terus saya bisa gak mengikuti program perpanjangan kontrak tersebut,klo kata temen2 ko g bisa tp klo kata mandor saya ko bisa,terus yang benar bagaimana? mohon jawabanya
Di tempat teman saya malah karyawannya ada 100 tetapi dia ditawari sajangnya untuk di perpanjang, intinya adalah tergantung kemauan sajang, berarti kalo kata mandor mas bisa insya’Allah bisa, soalnya orng korea punya cara sendiri dalam memanajement perusahaannya belum tentu ke 50 orang temen kerja mas nama perusahaannya sama (yang tertera Di IDCARD) walaupun kerja di satu perusahaan contoh di tempat saya, saya dan teman indonesia lainnya berbeda perusahaan yang memberikan SLCnya walaupun kerjanya di perusahaan yang sama.
saya pulang 2011 bulan 11 tgl 23.bisa ngurus E9 ngak.bagaimana caranya ngurus visa tersebut
Ikut Ujian Khusus Untuk EX-Korea mas lihat pengumumannya di Bnp2tki
asalamualaikum wr wb mas mau nanyak.saya pulang 6/11/2012 .setelah kita didaftarkan di nudongbu syarat apa saja yang paling penting untuk kita bawa pulang guna pengurusan ke bnp2tki . dan kapan batas waktunya kita untuk melapor ke bnp2tki setelah kita pulang ke indo ,apakah setelah 1 hari kita tiba di indo harus segera melapor ke bnp2tki.trimakasih mas .
waalaikum salam
Ada temen kita yang sudah melewati proses rekom ini mas Agung silahkan baca comennya diatas…terimakasih
saya pernah pindah pabrik…dipabrik sekarang sudah berjalan 4 thn dan nanti bln 1 hbs kontrak. Saya ingin bertanya dapatkah saya mengikuti program Re-Entry tersebut dan bagaimana syaratnya? terima kasih
Mas Aris, Segera Setelah anda pulang ke Indonesia langsung mendatangi Bnp2tki untuk mendaftar nanti kalau ada ujian Eps Khusus bisa langsung ada pemberitahuan, Tetapi apabila anda aktif membuka situs bnp2tki biasanya Jadwal Ujian Khusus ExKorea dan syarat2nya ada pemberitahuan, Terimakasih
assalamualaikum … mau tanya saya pulang bulan 6 thun 2013 ……. tgl 8 …. tadi saya baca di atas prosesnya setelah 7 hari tiba di indonesia …… andai saya 1 bulan gak ke bnp2tki bagaimana ????………… apa recom saya di hapus ……. atau kapan maksimal saya menyerahkan persyaratan saya ………… terima kasih
Wa alaikum salam Mas erik “Cerita beberapa Teman yang sudah Rekom” memang Prosedurnya seperti itu karena ada Proses Pembuatan Visa Frelim dan pembuatan persyaratan lainnya memerlukan waktu dan Proses..
Assalamualaikum Wr. Wb.
Mas Mau tanya.. saya di bidang perikanan, saat ini lagi proses pindah kerja setelah kontrak 1thn habis tapi skrg blm dpat pkerjaan baru..
kalo seandainya sudah 2thun nanti saya ingin pulang ke indo tdk menghabiskan kontrak selama 4thn 10bln apakah nanti sya bisa ikut ujian dan masuk ke korea lagi d bidang manufaktur?
trimakasih..
assalamualaikum,saya mau tanya mas?
saya datang ke korea tanggal 25 bulan 5 tahun 2010 bekerja di pabrik meubel,stelah 4 bulan ternyata pabrik bangkrut,trus langsung saya di keluarkan/di pindahkan,dan sekarang saya sudah menetap bekerja di pabrik yg sekarang
(belum pernah pindah)selama 3 tahun dan sudah memperpanjang kontrak selama 1 tahun 10 bulan,saya habis kontrak tanggal 25 bulan 3 2015,apakah saya dapat mengikuti program rekom tapi saya sudah pindah pabrik alasan nya pabrik pertama bangkrut???