Seiring Dengan Maraknya Mengenai Perpanjangan Kontrak Bagi Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Perusahaan Korea Dan inilah informasi yang kami dapatkan antara lain:

Dibawah ini adalah Peraturan Terbaru bagi Pekerja asing yang bekerja di Korea Selatan yang telah bekerja selama 4 Tahun 10 Bulan, Bagi Pekerja yang telah habis masa kerja dan ingin balik lagi untuk bekerja di korea, bisa dengan mudah kembali lagi ke Korea dengan system Rekom tanpa Tes dengan Ketentuan sebagai berikut:

  1. 1. Telah Bekerja di perusahaan yang sama selama 4 Tahun 10 Bulan ( Bagi yang pernah pindah tetapi alasan pindahnya bukan Kesalahan Pekerja tetapi misalnya Perusahaan tempat bekerja mengalami bangkrut, bisa mengikuti Program ini).
  2. Jenis Bidang Usaha dan Besar kecilnya usaha di pertimbangkan oleh pihak Komisi Kebijakan Tenaga Kerja Asing, yaitu Pekerjaan yang dianggap susah di Kerjakan Oleh Orang Korea (seperti Bidang Perikanan, Peternakan dan Usaha Kecil).
  3. Pekerja Tersebut harus dalam keadaan bekerja di Perusahaan tersebut.
  4. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja tersebut ke Nodongbu setempat, sebelum Pekerja meninggalkan Korea, setelah pekerja kembali ke korea baru di lakukan Kontrak kerja dengan jangka waktu lebih dari 1 Tahun.
  • Prosedur Pendaftaran:
  1. Sebelum Pekerja Meninggalkan Korea, Pihak Perusahaan harus melapor/mendaftarkan pekerja tersebut ke Nodongbu setempat, dan 3 bulan kemudian Pekerja dapat kembali lagi ke Korea tanpa tes dan menambah Kontrak selama 4 Tahun 10 Bulan.
  2. Undang- Undang ini berlaku mulai Tanggal 2-7-2012 (bagi pekerja yang meninggalkan Korea sebelum tanggal tersebut tidak dapat mengikuti Program ini.

info asli perpanjangan kontrak klik disini  

Kalau Masih Ragu  dengan Informasi diatas hubungi Nomor Konseling HRD Korea

 

Categorized in: