Pengumuman Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 2012

Rabu, 14 November 2012 17:58

Pengumuman Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 2012

Nomor : Peng. 420 /PEN- PPP/XI/2012Sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST – 3783 Tanggal 12 November 2012 dan sesuai dengan MOU antara Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea tentang pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK bagi Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea.
Semua pencari kerja yang ingin bekerja di Korea melalui mekanisme Employment Permit System diharuskan mengikuti dan lulus ujian EPS-TOPIK yang dilaksanakan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) yang disetujui oleh MOEL dan hanya mereka yang telah lulus ujian yang di perbolehkan mengajukan berkas lamaran untuk bekerja kembali di Korea maka dengan ini diberitahukan bahwa HRD Korea akan mengadakan Ujian Khusus EPS-TOPIK 2012 ke tiga bagi mereka yang ingin kembali bekerja di Korea sebagai berikut :

I. JADWAL PELAKSANAAN

Periode Pendaftaran Pengumuman Tanggal Ujian Pelaksanaan Ujian Pengumuman Hasil Ujian Persyaratan Usia Peserta Ujian
20 sampai 21 November 2012 29 November 2012 3 Desember 2012 27 Desember 2012 Kelahiran antara
21 November 1972 sampai 20 November 1994
* Jadwal dapat berubah sesuai dengan Kondisi

1. Ujian sesi pagi hari (Senin sampai Jumat)

Waktu Orientasi Waktu Pelaksanaan Ujian Jumlah Peserta
08.30 sampai 09.30 WIB 09.30 sampai 10.40 WIB 30 orang
2. Ujian sesi siang hari (Senin sampai Kamis)

Waktu Orientasi Waktu Pelaksanaan Ujian Jumlah Peserta
10.50 sampai 11.50 WIB 11.50 sampai 13.00 WIB 30 orang
Ujian sesi siang hari (Jumat)

Waktu Orientasi Waktu Pelaksanaan Ujian Jumlah Peserta
13.50 sampai 14.50 WIB 14.50 sampai 16.00 WIB 30 orang
* Semua Peserta ujian harus telah berada di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksaan orientasi

II. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN YANG DITAWARKAN

Sektor Manufakturing.
Sektor Pertanian dan Peternakan.
Sektor Konstruksi.
Sektor Perikanan.
Bila pelamar ingin kembali bekerja di tempat yang sama ketika bekerja di Korea sebelumnya di mana pelamar tersebut telah bekerja di tempat tersebut lebih dari setahun, maka harus memilih sektor pekerjaan yang sama sewaktu bekerja di Korea dulu.

III. JUMLAH PESERTA YANG AKAN LULUS

Jumlah peserta yang akan lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan hasil penilaian ujian dimana peserta yang lulus adalah mereka yang memperoleh nilai tertinggi lebih dari 80 poin dari nilai maksimal 200 poin.

IV. TEMPAT DAN BENTUK UJIAN

Lokasi ujian adalah : Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) – (belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur) Jl Pengantin Ali No: 71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp.             021-87793803       – Ruang Ujian CBT.
Bentuk Ujian adalah Ujian Berbasis Komputer (Computer Based Test / CBT ) dimana peserta ujian mengerjakan soal ujian dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer.
Pengumuman Pelaksanaan ujian melalui website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id dan website EPS-TOPIK www.epstopik.hrdkorea.or.kr

V. PERSYARATAN

Tenaga Kerja Indonesia yang telah bekerja di Korea Selatan (dipekerjakan kembali / reemployed) dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum masa kontrak kerja mereka selesai (periode waktu kembali dari korea setelah 1 Januari 2010).

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun ( kelahiran antara 21 November 1972 dan 20 November 1994)
Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan kriminal atau lainya.
Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan.
Tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.

VI. PROSEDUR PENDAFTARAN

Periode Pendaftaran : 20 sampai 21 November 2012 ( 2 hari)
Tempat Pendaftaran : Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) – (belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur) JlPengantin Ali No: 71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp             021-87793803      .
Metode Pendaftaran : Mendaftar sendiri datang langsung ke lokasi pendaftaran

Persyaratan Dokumen :

Foto Copy Paspor (bewarna) saat kembali dari Korea yang telah diberi tanda sebagai bukti bahwa tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang dari Korea dengan sukarela (Masa Berlaku Passpor Harus lebih dari 1 tahun).
Peserta tidak diperbolehkan mendaftar dengan Passpor yang sudah tidak berlaku.
Formulir Pendaftaran, dibagikan gratis di tempat pendaftaran.
Bukti setor pembayaran uang ujian dari Bank (tidak lewat ATM)
Copy Kartu tanda pengenal (KTP / Passpor) akan ditempel di lembar pendaftaran
2 lembar pas photo berukuran ukuran 3 x 4 cm dengan latar belakang putih (diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir)

Seluruh persyaratan dokumen pendaftaran tersebut di atas agar dimasukkan ke dalam map bewarna kuning.
Foto Copy Ijasah Pendidikan terakhir yang dilegalisir dan membawa yang asli untuk ditunjukkan.
Copy Buku Tabungan calon peserta Ujian EPS-TOPIK CBT

Membayar biaya ujian sebesar 24 USD (Rp 233.000) melalui rekening Bank BRI Nomor: 0862.01.006350.53.0 a.n Panitia Pelaksanaan EPS TOPIK.

Metode pembayaran uang ujian adalah datang langsung di lokasi pendaftaran di Bank BRI KITCC Ciracas Jakarta Timur.
Pembayaran uang ujian diluar lokasi pendaftaran KITCC Ciracas tidak diperbolehkan.

Pembayaran langsung melalui ATM /E-Banking dan SMS Banking tidak diterima.

Peserta yang hendak mengikuti ujian khusus EPS-TOPIK 2012 disarankan membuka nomor rekening bank (bagi yang belum memiliki buku tabungan) guna keperluan pengembalian uang pendaftaran apabila yang bersangkutan dinyatakan oleh HRD Korea tidak dapat mengikuti ujian Khusus EPS-TOPIK 2012 pada tanggal 3 Desember 2012. Peserta yang telah mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK 2012 dan dinyatakan tidak lulus oleh HRD Korea atau berbuat kecurangan pada saat ujian tidak akan menerima uang pengembalian pendaftaran.

Bila peserta mengundurkan diri dan telah membayar uang ujian, tidak akan mendapatkan pengembalian uang pendaftaran yang telah dibayarkan.

Hanya peserta yang telah membayar uang ujian yang diperbolehkan mendaftar, bila jumlah peserta yang mendaftar banyak sekali, maka akan dilakukan penambahan jadwal pelaksanaan ujian.
VII. RINGKASAN BENTUK UJIAN

Bentuk Soal Jumlah Soal Nilai Total Waktu
Reading (Membaca) 25 100 40 Menit
Listening (Mendengar) 25 100 30 Menit
Total 50 200 70 Menit

Bentuk soal ujian adalah pilihan berganda
Ujian Mendengar dan Membaca akan dilakukan tanpa ada jeda waktu istirahat
Yang harus dipersiapkan dan dibawa pada saat ujian adalah :
Kartu Ujian yang diperoleh pada saat pendaftaran (harus dibawa).
Paspor dan Kartu tanda pengenal yang sama dengan yang digunakan pada saat mendaftar.
Peserta ujian yang tidak membawa kartu ujian atau kartu tanda pengenal (KTP dan Paspor) tidak diperbolehkan ikut ujian dengan alasan apapun.

VIII. PENGUMUMAN HASIL UJIAN ULANG

Pengumuman hasil ujian : 27 Desember 2012
Hasil ujian diumumkan melalui:
Website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id
Website EPS www.eps.go.kr
Website EPS www.epstopik.hrdkorea.or.kr
Masa berlaku hasil kelulusan Ujian Khusus EPS-TOPIK 2012 adalah 2 tahun.

XI. INFORMASI PENTING MENGENAI PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK 2012

Bila peserta ujian yang mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK ternyata bukan sebagai Tenaga Kerja yang kembali dari Korea secara sukarela sebelum masa kontrak kerja berakhir (non-voluntary returnee) maka hasil ujiannya akan dibatalkan walaupun peserta tersebut lulus ujian.
Penentuan seleksi peserta yang dapat mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK 2012 pada tanggal 3 Desember 2012 Juni 2012 dan penentuan kelulusan ujian dilakukan oleh HRD Korea dan keputusan HRD Korea tidak dapat diganggu gugat.

Peserta ujian yang yang lulus ujian Khusus EPS-TOPIK akan mendapatkan keuntungan yakni proses penempatan yang lebih cepat termasuk tidak mengikuti preliminary training.

Pada saat pelaksanaan ujian, alat komunikasi seperti handphone, kaset player, PDA, MP3 player, kamus elektronik dan alat-alat elektronik lainya dilarang dipergunakan di dalam kelas.

Bila peserta ujian kedapatan melakukan tindakan kecurangan pada saat ujian maka hasil ujianya akan dinyatakan gugur dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti ujian penempatan ke Korea selama 2 tahun kedepan.
Bila terdapat perbedaan data identitas diri pada paspor atau kartu tanda pengenal dengan identitas diri pada lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender), maka proses penempatannya ke Korea akan dibatalkan dan peserta bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas sehingga terjadi perbedaan identitas diri bersangkutan.

Lulus ujian Khusus EPS-TOPIK hanya merupakan syarat untuk dapat melamar kerja ke Korea dan tidak sama sekali menjamin dapat bekerja di Korea.

Selain itu, bagi yang dinyatakan tidak dapat mengikuti proses penempatan ke Korea oleh HRD Korea disebabkan alasan seperti hasil medical check-up tidak fit atau bagi yang pernah tinggal di Korea secara ilegal (memiliki catatan illegal stay) tidak akan dapat diproses bekerja ke Korea.

Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK hanya merupakan qualifikasi / syarat untuk melamar pekerjaan di Korea dan tidak menjamin kepastian di tempatkan bekerja di Korea.

Peserta yang dinyatakan oleh Pemerintah Korea termasuk dalam daftar tidak diperbolehkan masuk ke Korea untuk bekerja seperti yang memiliki hasil medical checkup dinyatakan tidak fit untuk bekerja, atau memiliki catatan pernah tinggal secara ilegal di Korea tidak akan dipilih untuk dipekerjakan di Korea.

Sesuai dengan MOU antara Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, hanya BNP2TKI yang yang memiliki otoritas untuk melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea dan hanya pencari kerja yang telah mengikuti ujian EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian dan telah teregistrasi oleh BNP2TKI yang dapat dipekerjakan oleh pengguna di Korea. Bila ditemukan keterlibatan pihak swasta atau pihak selain BNP2TKI yang melakukan proses penempatan ke Korea, maka tindakan hukum terkait hal  tersebut akan dilakukan.

Jakarta, 14 November 2012
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah

ttd

DR Ir Haposan Saragih M Agr
NIP: 19610303 198603 1002

Categorized in: