BNP2TKI Fasilitasi Kepulangan Jenazah TKI Korea ke Grobogan
Saturday, 21 January 2012 06:26
Direktur Perlindungan dan Advokasi Kawasan Asia Pasifik, Amerika dan Australia BNP2TKI, Christofel De Haan
Jakarta, BNP2TKI, Jumat (20/01) — Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memfasilitasi kepulangan jenazah Tenaga kerja Indonesia (TKI) Zainal Arifin (36 tahun) ke kampung halamannya.TKI yang bekerja di Korea ini berasal dari Desa Dorolagi, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.Jenazahnya diterbangkan dari Seoul, Korea Selatan menggunakan pesawat Garuda Airways GA-879, Jumat (20/01) pukul 10.35 waktu setempat. Diperkirakan tiba di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten,, Jumat (20/01) pukul 15.25 WIB. Selanjutnya jenazah Zainal Arifin diterbangkan dari Bandara Soekarno – Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda Airways GA-232 pada hari Sabtu (21/01) pukul 07.45 WIB menuju Bandara Ahmad Yani, Semarang.
Direktur Perlindungan dan Advokasi Kawasan Asia Pasifik, Amerika dan Australia BNP2TKI, Christofel De Haan, di Jakarta, Jumat (20/01) mengatakan, pemulangan jenazah Zainal Arifin dari Jakarta ke Semarang, dan kemudian dilanjutkan ke kampung halamannya di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, difasilitasi oleh BNP2TKI dan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Semarang. “TKI Korea asal Grobogan ini meninggal dunia di Korea Selatan pada hari Senin (16/01) lalu, karena sakit. Dan pada hari Jumat (20/01) ini jenazahnya diterbangkan ke Indonesia,” kata Christopel.
Berdasarkan keterangan KBRI Seoul yang diterima BNP2TKI, Zainal Arifin diketahui meninggal dunia karena sakit pada hari Senin (16/1) pada pukul 03.30 waktu setempat di Kamar Asrama Perusahaan Noksu Chemical di Mwanggangab-Ro, Bongsan-Myon, Yasan-Guh, Chungnam, Korea Selatan tempat dimana Almarhum Zainal arifin bekerja.
Kepolisian Yasan Chungnam didalam laporan tertulis kepada KBRI Seoul menjelaskan, berdasarkan keterangan teman sekerjanya, Zainal Arifin pada Minggu (15/01) malam menjelang tidur mengeluhkan sakit pada bagian dadanya dan merasa sesak napas. Selang beberapa jam kemudian, ia diketahui sudah meninggal. hingga kini Kepolisian Yasan Chungnam saat ini masih menyelidiki kasusnya.
Informasi yang didapat BNP2TKI dari Setoni, Paman Zainal Arifin di Grobogan, keponakannya yang mengantongi Paspor Nomor P 811709 ini sudah dua kali bekerja di Korea Selatan. Ia berangkat pertama kali menjadi TKI di Korea Selatan pada Okrober 2007 dengan kontrak kerja selama dua tahun. Pada Oktober 2009 ia pulang ke Indonesia.
Pada tanggal 15 Januari 2011 lalu, Zainal Arifin diketahui berangkat menjadi TKI yang kedua kalinya. Zainal Arifin berangkat secara mandiri dan tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). “Jika dihitung, meninggalnya Zainal Arifin pada tanggal 16 Januari 2012 itu, ia persis satu tahun bekerja,” kata Setoni.
Ditambahkan Setoni, pihak keluarganya — termasuk Lilis, isteri Zainal Arifin yang tinggal di Desa Dorolagi, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah — telah mengikhlaskan kepergian Zainal Arifin untuk menghadap Sang Khaliq ini. “Keluarga di kampung sudah menyiapkan prosesi pemakaman Zainal Arifin,” kata Setoni.(Imam Bukhori,Bnp2tki)