Tingginya angka tenaga kerja asing (TKA) asal Indonesia dan Vietnam yang telah melampaui izin batas tinggal (overstayers) di Korea Selatan telah mendorong para peneliti dari 2 (dua) university terkemuka di Korea yaitu Prof Prof Lee Jungwhan dari Cheongju University dan Prof Pembantu Seokho Kim dari Sungkyunkwan University untuk mendatangi Badan Nasional Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) guna mendiskusikan upaya mengatasinya.

Jakarta, BNP2TKI Tingginya angka tenaga kerja asing (TKA) asal Indonesia dan Vietnam yang telah melampaui izin batas tinggal (overstayers) di Korea Selatan telah mendorong para peneliti dari 2 (dua) university terkemuka di Korea yaitu Prof Prof Lee Jungwhan dari Cheongju University dan Prof Pembantu Seokho Kim dari Sungkyunkwan University untuk mendatangi Badan Nasional Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) guna mendiskusikan upaya mengatasinya.“Kedatangan kami untuk sharing dengan pejabat BNP2TKI terkait input bagi pembuatan kebijakan mengatasi TKI overstayers di Korea,” ujar Prof Prof Lee Jungwhan di BNP2TKI, .

Kedua peneliti Korea yang didampingi oleh Ketua Human resources Development Service of Korea (HRDK) itu diterima Deputi Penempatan BNP2TKI, Ade Adam Noch dan Direktur Penempatan Pemerintah, Haposan Saragih di ruang kerjanya. Sebelum mendatangi Indonesia, kedua peneliti ini juga sudah mendatangi pejabat di Vietnam terkait hal yang sama.

Menurut Lee, penelitian mereka dimaksudkan untuk mencari masukan kepada pemerintah Korea terkait upaya mengatasi banyaknya para overstayers asal Indonesia. Karena itu, melalui kunjungan ini akan diketahui penyebab dan alasan para overstayers itu dan memberi masukan bagi perbaikan kebijakan pemerintah Korea di masa mendatang.

Kepada Deputi Penempatan, Lee menanyakan apakah ada sanksi dari pemerintah Indonesia bagi para TKI yang overstayers sekembalinya mereka dari Korea. Menjawab pertanyaan Lee, Ade mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak menghukum TKI yang telah melampaui izin batas di negara lain. Fenomena TKA overstayers sesungguhnya merupakan masalah global yang tidak hanya terjadi di Korea.

Ade menduga, para TKI Korea overstayers ini kembali dipekerjakan oleh perusahaan karena tenaga mereka masih dibutuhkan selain pengalaman yang sudah mumpuni dibidangnya masing-masing. Kedua, bayaran mempekerjakan mereka kembali jauh lebih murah daripada mengangkat pekerja baru dari HRDS Korea.

“Saya beraharap pihak universitas meneliti soal ini,” pinta Ade.

BNP2TKI, kata Ade, sejak saat persiapan keberangkatan (preliminary) sudah memberitahu tentang konsekuensi hukum jika para pekerja melanggar ijin tinggal kontrak kerja yang telah ditentukan. Hal itu diingatkan kembali melalui perwakilan pemerintah Indonesia yang ada di Seoul agar jika para TKI itu sudah habis kontrak kerja sebaiknya mereka kembali ke tanah air.

BNP2TKI sejak tahun 2010 sudah mengembangkan program pemberdayaan bagi TKI Purna yang sudah kembali dari luar negeri. Bahkan dengan beberapa perusahaan Korea sejak tahun lalu sudah dilakukan kerjasama untuk mempekerjakan kembali TKI Purna di perusahaan-perusahaana Korea yang ada di Indonesia.

“Termasuk kerjasama dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk melatih TKI Purna menjadi wirausahawan mandiri,” papar Ade.

Khusus TKI Purna Korea, kata Ade, sudah dilakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan Korea untuk menempatkan kembali mereka di perusahaan-perusahaan Korea yang ada di Indonesia. Adapun bagi TKI perorangan yang tertarik untuk mengembangkan usaha pemerintah juga memfasilitasi mereka dengan pelatihan kewirausahaan, pengelolaan keuangan dan bantuan fasilitas permodalan.

Pada kesempatan itu, Haposan menambahkan saat ini ada sekitar 3.000-an TKI overstayers yang masih berstatus bekerja di Korea. Dalam pelbagai kesempatan kunjungan ke Korea dia mengingatkan pentingya para TKI ini mematuhui izin keimigrasian. Masalahnhya, sekali saja mereka sudah melanggar izin tinggal sulit bagi mereka untuk kembali bekerja ke Korea.

“Karena itu lebih baik pulang ketika habis kontrak dan kembali mengikuti prosedur resmi jika masih ingin bekerja di Korea Selatan,” terang Haposan seraya mengkhawatirkan tingginya TKI overstayers ini pada akhirnya akan mengurangi kuota tambahan bagi Indonesia bahwa para TKI yang akan ditempatkan ke Korea. (zul/ toha).

Categorized in: