Mungkin kita sering mendengar banyak sekali TKI Korea yang menjadi Ilegal(Pulbob/swasta) karena ga kerasan dan merasa tidak cocok dengan pekerjaannya dan bahkan jauh sekali dari angan-angan yang di cita-citakannya. Setelah saya tau dari Teman yang menjadi pekerja swasta ternyata mereka tidak mengerti betul saat pemilihan pekerjaan sebelum menentukan pilihan Pekerjaan pra EPS-Topik atau sebelumnya EPS-KLT mereka yang merasa kurang mampu dalam belajar bahasa Korea bukan meningkatkan bagai mana supaya lulus denagn nilai tinggi malah memilih jenis pekerjaan yang kemungkinan harapan lulus ujiannya lebih besar, sebagai contoh ada teman saya yang memilih Perikanan karena menurut dia dia mampu lulus dalam ujiannya dan ternyata memang lulus tapi setelah bekerja di korea 2 bulan dia ga kerasan akhirnya melarikan diri dan menjadi swasta. Untuk teman-teman yang berminat bekerja di korea berikut adalah Spesifikasi Industri di Korea yang di sediakan untuk pekerja asing Visa(E9) :

1. Industri Pabrik (Manufacturing)

  •  Memproduksi Barang yaitu mengubah bahan baku yang telah tersedia
    • Deskripsi Pekerjaan
    Pekerja asing bekerja di pembuatan produk makanan dan minuman, tembakau,   bahan dan produk kayu, pulp, kertas dan produk kertas, dan produk senyawa kimia,komponen elektronik, video & audio dan peralatan komunikasi dan aparatur, industri logam, mobil termasuk trailer, dan relevan Parts & alat & perlengkapan, kendaraan transportasi lainnya, dan bagian-bagian yang relevan & alat & peralatan ect., menurut fitur produk.
    • Jam kerja
    – Jam kerja manufaktur adalah 09:00-18:00 tapi mungkin untuk bekerja tambahan untuk satu,dua atau tiga jam. Karena berbeda sesuai dengan karakteristik perusahaan manufaktur,( merujuk pada Standar Tenaga Kerja Kontrak.)
    • Upah
    – Upah minimum adalah mematuhi Undang-Undang Standar Perburuhan. Namun,tambahan upah untuk kerja lembur, shift malam atau hari libur pekerjaan yang dibayar sesuai dengan kondisi kontrak yang disarankan oleh masing-masing perusahaan.
    Lainnya
    – Tanggal pembayaran, asrama dan makanan yang berbeda tergantung pada perusahaan masing-masing. ( merujuk ke Standar Kontrak Tenaga Kerja saat menandatangani).

2. Indiustri Konstruksi

  •  Definisi
    Konstruksi bangunan di bidang engineering dan pekerjaan konstruksi dan diklasifikasikan ke dalam industri konstruksi umum dan industri konstruksi yang khusus.
    • Deskripsi Pekerjaan
    o Pekerja asing bekerja di bidang pekerjaan konstruksi yang terutama membangun bandara, kereta api, jalan, pelabuhan dan pembangkit listrik. Tapi itu tergantung pada karakteristik dari suatu perusahaan individual.
    • Jam kerja
    o Dari bulan Maret sampai bulan November, jam kerja 07:00-18:00. Tetapi di musim dingin dari bulan Desember sampai Februari, kerja jam 08:00-17:00. Karena berbeda sesuai dengan karakteristik perusahaan konstruksi, (merujuk pada Standar Kontrak Tenaga Kerja) .
    • Upah
    o Upah minimum adalah mematuhi Undang-Undang Standar Perburuhan. Namun, tambahan upah untuk kerja lembur, shift malam atau hari libur pekerjaan yang dibayar sesuai dengan kondisi kontrak yang disarankan oleh masing-masing perusahaan.
    • Lainnya
    o Tanggal pembayaran, asrama dan dewan yang berbeda tergantung pada perusahaan masing-masing. (merujuk ke Standar Tenaga Kerja Kontrak saat menandatangani).

3. Perikanan Dekat /Jauh dari Pantai

  • Definisi
  • Kegiatan penangkapan ikan skala kecil yang dioperasikan dalam waktu 3 ~ 10 mil laut dari daratan Inshore dengan menggunakan kapal daya kurang dari 20 ton
  • Deskripsi Pekerjaan
  • Terbagi dalam Offshore Inshore perikanan dan Perikanan
    • Perikanan Jauh dari Pantai: kegiatan memancing dioperasikan dalam waktu 3 ~10 mil laut di dekat laut. Mengumpulkan dan menangkap hewan dan tanaman laut seperti ikan, Crustacea, moluska, rumput laut dan lain-lain
    • Perikanan dekat Pantai : Aktivitas Perikanan beroperasi dalam satu hari penuh.Mengumpulkan dan menangkap hewan dan tanaman laut seperti ikan, Crustacea,moluska, rumput laut dan lain-lain
  • Jam kerja
    • Karena berbeda sesuai dengan karakteristik produk budidaya, silakan merujuk pada Standar Tenaga Kerja Kontrak.
      ? I. e.) jam kerja perusahaan H: 05:00 ~ 14:00 jam kerja perusahaan B: 03:00 ~ 12:00
  • Upah
    • Upah minimum adalah mematuhi Undang-Undang Standar Perburuhan. Namun,tambahan upah untuk kerja lembur, shift malam atau hari libur pekerjaan yang dibayar sesuai dengan kondisi kontrak yang disarankan oleh masing-masing perusahaan.
  • Lainnya
    • Tanggal pembayaran, asrama dan dewan yang berbeda tergantung pada perusahaan masing-masing. (merujuk ke Standar Kontrak Tenaga Kerja saat menandatangani).

4. Budi Daya Ikan

  • Definisi
    • Perikanan aktivitas yang melahirkan atau ditanami berbagai jenis ikan, Crustacea,moluska, rumput laut dan binatang laut lainnya dan tumbuhan di laut, sungai, atau danau.
  • Deskripsi Pekerjaan
    • Kerja tidak terampil yang ditanami hewan dan tanaman laut di laut atau sungai.
      • Pertanian : seafood pertanian, budidaya mutiara, hewan laut dan tanaman pertanian
  • Jam kerja
    • Karena jam kerja yang berbeda sesuai dengan karakteristik produk budidaya, silakan merujuk pada Standar Tenaga Kerja Kontrak.
      ? I. e. : Jam kerja perusahaan O: 05:00 ~ 14:00 jam kerja perusahaan K: 08:00 ~ 17:00
  • Upah
    • Upah minimum adalah mematuhi Undang-Undang Standar Perburuhan. Namun, tambahan upah untuk kerja lembur, shift malam atau hari libur pekerjaan yang dibayar sesuai dengan kondisi kontrak yang disarankan oleh masing-masing perusahaan.
  • Lainnya
    • Tanggal pembayaran, asrama dan dewan yang berbeda tergantung pada perusahaan individual. (merujuk ke Standar Tenaga Kerja Kontrak saat menandatangani).

5. Pertanian dan peternakan

  • Definisi
    • Kegiatan untuk mendapatkan produk dengan meningkatkan hewan dan tumbuhan yang berguna bagi manusia
  • Deskripsi Pekerjaan
    • Tenaga kerja asing akan ditempatkan sebagai pekerja melakukan pekerjaan sederhana seperti budidaya pertanian.
      • Tanaman budidaya: Berkebun, jamur, buah-tumbuh, sayuran, biji-tumbuh dan lain-lain
      • Peternakan: sapi, sapi potong, babi, kuda, peternakan ayam dan lain-lain,
      • Dinas Pertanian : pemilihan produk pertanian dan dehidrasi atau mengoperasikan fasilitas terkait.
  • Jam kerja
    • Jam Bekerja di sektor pertanian lebih cair daripada sektor manufaktur, jadi silakan merujuk pada saat menandatangani kontrak kerja.
      • Jam Bekerja: 09:00 ~ 18:00 (termasuk 1 jam istirahat)
      • Keculai : Jam kerja akan diterapkan beragam mengingat sifat dari setiap jenis usaha di sektor pertanian.
  • Upah
    • Upah minimum adalah mematuhi Undang-Undang Standar Perburuhan. Namun, tambahan upah untuk kerja lembur, shift malam atau hari libur pekerjaan yang dibayar sesuai dengan kondisi kontrak yang disarankan oleh masing-masing perusahaan.
  • Lainnya
    • Kebanyakan perusahaan sektor pertanian menawarkan bebas papan & Dorm. Tetapi setiap perusahaan memiliki kondisi kerja yang berbeda sehingga (merujuk ke Standar Tenaga Kerja Kontrak saat menandatangani).

sumber: http://www.eps.go.kr/

 

 

Categorized in: