HANGGUK.COM – Bagi Anda sekalian yang akan mengikuti ujian bahasa Korea, berikut ada sedikit informasi yang Hangguk.com dapatkan dari BP2MI.
Penundaan kembali terjadi dalam Ujian Sistem Poin CBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020 Gelombang II.
Berdasarkan pengumuman Nomor 287/EN-/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020, sehubungan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di daerah Jawa-Bali, dan hasil koordinasi dengan pihak EPS Center Jakarta, maka ujian sistem poin Computer Bassed Test (CBT) umum sektor Manufaktur ditunda.
Ujian sektor manufaktur gelombang II Tahun 2020 semula dijadwalkan akan dilaksanakan tanggal 25 Januari 2021, namun ditunda sementara untuk batas waktu yang akan ditentukan di pengumuman selanjutnya.
Pengumuman itu sendiri akan diberitakan melalui situs www.bp2mi.go.id.
Pengumuman tersebut ditandatangani di Jakarta oleh Direktur Penempatan Pemerintah, Drs. Dwi Anto, M. Si.
Ujian ini ditunda mengikuti keputusan pemerintah pusat yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.
PSBB Diberlakukan di Beberapa Wilayah Jawa-Bali
Ilustrasi Jaga Jarak Fisik / Pixabay
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dimulai tanggal 11-25 Januari 2021 di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota yang ada di enam provinsi.
“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif,” kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.
Airlangga menjelaskan PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta, lalu di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan dengan ibu kota provinsi berisiko tinggi.
Wilayah tersebut di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya).
Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan). Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas, Kota Surakarta, dan sekitarnya).
Daerah Istimewa Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo).
Jawa Timur (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Malang). Di Bali PSBB diterapkan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Penerapan PSBB di wilayah tersebut karena tingkat kematian dan kasus terinfeksi Covid-19 di atas rata-rata nasional se-Indonesia.
Selanjutnya, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) sudah mencapai angka 70 persen lebih.^_^