Prosedur Perpanjangan Kontrak TKI Korea Visa E9 Pengurusannya di Indonesia
Berikut adalah pengumuman Bnp2tki mengenai Prosedur Pengurusan Perpanjangan Kontrak Untuk TKI Korea Program G TO G Visa E9 :
PENGUMUMAN
NOMOR: PENG. 290 /PEN-PPP/VIII/2012
TENTANG
PROGRAM RE-ENTRY TKI KOREA
Pemerintah Korea dalam hal ini Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) memberi kesempatan kepada TKI yang telah kembali bekerja dari Korea setelah tanggal 2 Juli 2012 (status tidak ilegal) untuk bekerja kembali ke Korea melalui Re-Entry System dengan persyaratan sebagai berikut :
Mendaftar langsung ke Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI Jl Jend MT Haryono Kav 52 Jakarta Selatan pada hari dan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Membawa foto copy Standard Labor Contract (SLC) yang telah diterbitkan oleh Perusahaan dengan lama bekerja minimal 4 tahun 6 bulan.
Membawa foto copy paspor (berwarna) yang masih berlaku minimal 1 (satu) tahun.
Membawa foto copy jati diri (KTP) terbaru yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.
Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.BNP2TKI akan mengirimkan data Calon TKI tersebut ke HRD Korea dan apabila telah memenuhi syarat, maka BNP2TKI akan memanggil Calon TKI untuk mengikuti Preliminary Training di Gedung KOREA – INDONESIA TECHNICAL and CULTURAL COOPERATION CENTER (KITCC) Jl Pengantin Ali No: 71, Ciracas-Jakarta Timur (belakang Kantor BP3TKI Jakarta).
Demikian pengumuman ini atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jakarta, 7 Agustus 2012
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
TTD
DR Ir Haposan Saragih M Agr
NIP. 19610303 198603 1002